Fakta-fakta Penggerebekan Indekos yang Dijadikan Penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat
Polisi mengamankan 39 PSK yang ditampung di indekos wilayah Tambora, Jakarta Barat, dari 39 PSK yang berhasil diamankan, 5 di antaranya di bawah umur.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggerebek sebuah indekos yang digunakan untuk tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Kasus ini terbongkar karena berawal dari Polisi yang mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan di indekos itu, Rabu (15/3/2023).
Polisi mengamankan puluhan orang, termasuk sejumlah di antaranya berusia di bawah umur.
Tersangka menutupi penampungan PSK itu dengan modus penampungan asisten rumah tangga (ART).
Berikut fakta-fakta penggerebekan kos penampung PSK di Tambora, Jakarta Barat tersebut:
1. 39 orang PSK diamankan
Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang digunakan untuk penampungan PSK.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang PSK.
"Di dalam didapati sejumlah 39 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Gang Royal, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Muncikari PSK Gang Royal Sewa Indekos di Tambora Setahun: Mengaku Tampung ART
2. Terdapat 5 anak di bawah umur
Dari total 39 orang yang berhasil diamankan Polisi, terdapat 5 orang anak yang dijadikan sebagai PSK.
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Kompol Putra.
Puluhan PSK ini tersebut berasal dari berbagai kota seperti Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.
3. 4 orang ditetapkan sebagai tersangka