Duduk Perkara Pria di Depok Jadi Tersangka Setelah Bacok Maling HP, Ini Penjelasan Polisi
Pembacokan itu terjadi ketika M tertangkap basah mencuri HP milik CS pada Rabu (15/3/2023) lalu di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok.
Editor: Hasanudin Aco
Yogen berujar akibat pembacokan tersebut meninggalkan luka yang cukup dalam dan besar pada punggung korban.
“Sekali saja (bacokan) namun mengenai punggung luka agak dalam dan besar. Kita juga masih menunggu hasil visum apakah memang mengenai bagian-bagian yang mematikan seperti urat atau sebagainya,” ungkapnya.
Terakhir, Yogen mengatakan CS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
Pengakuan Pelaku Pembacokan
CS mengaku khilaf telah membacok pria berinisial M yang mencuri handphone (HP) miliknya pada Rabu (15/3/2023) lalu, di kawasan Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok.
Kepada polisi, CS mengatakan awalnya ia hanya berniat menakut-nakuti M.
Namun karena M berontak, ia pun spontan menyabetkan celurit tersebut.
“Maksudnya untuk menakuti, karena dia mau berontak saya spontan refleks jadi menyabet kena punggung,” kata CS saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).
Sesaat setelah dibacok CS, pelaku berhasil kabur dan selang sekira 15 menit kemudian ditemukan tewas tergeletak di area kebun dekat kandang sapi milik warga sekitar.
CS pun mengaku sempat tak tahu korban telah tewas akibat dibacok olehnya.
“Gak tahu (awalnya), setelah itu saya tahu dari warga (korban telah tewas),” bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Pria Pembacok Maling HP Hingga Tewas di Depok, Cuma untuk Takut-takuti
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Depok yang Bacok Maling HP hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi Paparkan Alasannya