Kuasa Hukum Sebut Korban Gagal Ginjal Akut Bakal Koordinasi Komnas HAM dan LPSK Minta Perlindungan
Sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah mengungkapkan bahwa pihaknya bakal berkoodinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk meminta perlindungan bagi keluarga korban.
Diketahui Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).
"Kebetulan kemarin pada saya rekomendasi dari Komnas HAM itu keluar salah satu yang disampaikan yakni soal perlindungan dari LPSK," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Habibah melanjutkan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnasham tersebut.
"Jadi nanti kita akan menindaklanjuti ke Komnas HAM termasuk juga bagaimana keamanan dari para keluarga. Jadi kami ke depannya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk disambungkan dengan LPSK," kata Habibah.
"Karena Komnas HAM yang meminta LPSK untuk terlibat dalam keselamatan para keluarga korban," jelasnya.
Siti Habibah juga mengatakan bahwa korban penggugat gagal ginjal akut pada anak bisa terus bertambah.
"Sekarang korban penggugat sudah 25 orang. Jadi bisa lebih penggugatnya. Kalau jumlah korban yang ada 320 sekian jadi nanti kalau 300 sekian itu ada yang menkonsumsi obat dari para tergugat bisa masuk bagian dari kami," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Habibah melanjutkan intinya siapapun yang merasa punya peristiwa yang sama jangan lupa sertakan resume medis karena kuasa hukum dalam menentukan korban masuk klasifikasi mana itu berdasarkan resume medis.
"Jadi kami tidak bertanya konsumsi obat apa. Kami harus berdasarkan data. Kalau bilang iya anak saya meninggal harus ada resume medis diagnosa menyebabkan dia meninggal," kata Habibah.
"Semua keluarga korban ini sudah sangat lengkap bukti-buktinya. Artinya kita tidak dengan sembarangan membuat gugatan ini dan mempersiapkan semua alat bukti yang kita punya," tegasnya.
Untuk informasi sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).