Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs

Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi tempat persidangan para tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) beserta rekan-rekannya termasuk sang kekasih, AG (15).

Terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.

"Tidak ada persiapan khusus," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023).

Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.

Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur dia.

Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Berita Rekomendasi

Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tukas Djuyamto.

Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).

"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sementara masih SPDP," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas