Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs

Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs 

Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Kubu David Sebut Mario Dandy Sengaja Kirim Video Penganiayaan untuk Membanggakan Diri

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi: Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Berita Rekomendasi

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut: Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas