Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sita Ratusan Balpres Pakaian Bekas Impor, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Sita Ratusan Balpres Pakaian Bekas Impor, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ratusan balpres pakaian bekas impor ilegal dengan menangkap satu orang tersangka, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.

Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.

Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor

"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.

Baca juga: Pelaku E-commerce Terus Komunikasikan Para Penjual Terkait Pencabutan Pakaian Bekas Impor

Auliansyah menuturkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.

"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya. 

Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas