Politisi Perindo Sebut Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan Sudah Tepat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No.e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan pada 21 Maret lalu.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian tempat hiburan malam di Jakarta yang masih diperbolehkan beroperasi, yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Merespons aturan itu, Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta Effendi Syahputra menyatakan, aturan tersebut sudah tepat.
Menurutnya, dengan aturan tersebut, kekhusyuan umat muslim menjalankan ibadah dan perekonomian kreatif tetap berjalan selama Ramadan.
"Peraturan dari Pemprov DKI Jakarta yang hanya memperbolehkan hiburan malam buka di fasilitas-fasilitas hotel bintang empat dan lima saya rasa sudah cukup tepat ya, karena di satu sisi peran ekonomi kreatif tetap berjalan dan kedua kenyamanan umat islam dalam beribadah juga tidak terganggu," kata Effendi dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Ia melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut hiburan malam selama Ramadan menjadi terlokalisasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Pukul 00.00 Selama Bulan Ramadan
"Saya rasa ini solusi yang win-win solution yang cukup pas diberlakukan di kota bisnis dan kota metropolitan, Jakarta," tandasnya.