Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatannya Masih Terganggu, David Ozora Belum Kenali Orang Tua Kandungnya

Rustam Hatala mengatakan sampai saat ini kondisi David masih belum bisa mengenali atau mengingat orang tua kandungnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingatannya Masih Terganggu, David Ozora Belum Kenali Orang Tua Kandungnya
Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru bicara keluarga David Ozora, Rustam Hatala mengatakan sampai saat ini kondisi David masih belum bisa mengenali atau mengingat orang tua kandungnya.

Namun David sudah mampu berada dalam posisi duduk lebih lama, dan mata yang bisa mengikuti gerakan.

"Sampai sekarang David belum mengenali orang tuanya. Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya sudah bisa digerakkan, bisa di posisi duduk lebih lama, tapi soal kesadaran (ingatan) yang belum sama sekali," kata Rustam dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).

Sementara soal respons ketika diajak berbicara, David kadang merespons dengan membuka mulut.

Namun ia belum bisa bicara lantaran lehernya masih dipasangkan alat.

David, lanjut Rustam, juga telah alami kemajuan di mana sebelumnya lambat mengikuti gerakan, kini mulai merespons baik.

BERITA REKOMENDASI

"Respons nyambung kadang nyambung, kadang putus. Kalau kemarin mata masih agak lambat geraknya, cuma sekarang mulai ikutin gerakannya. Tapi soal kesadaran (ingatan) masih belum ada perkembangan," ungkap dia.

Baca juga: Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Penganiayaan Terhadap David Ozora Oleh Anak Pejabat Pajak

Diketahui aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.


Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas