Anggota DPRD DKI Kenneth: DKI Jakarta Harus Punya Perda Larangan Jual Daging Hewan Peliharaan
Perda dibuat secara spesifik dan jelas mengklasifikasikan apa yang dimaksud hewan ternak dan hewan peliharaan, serta daging layak konsumsi atau tidak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta masih belum mempunyai aturan hukum dalam membatasi peredaran daging hewan yang masuk dalam kategori hewan peliharaan.
Hal itu dipicu oleh maraknya penjualan daging kucing, monyet dan anjing secara ilegal, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah penyakit Rabies atau wabah penyakit menular lainnya.
Pembatasan peredaran daging kucing, monyet dan anjing tersebut harus segera dilakukan dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang bisa melindungi kesejahteraan hewan peliharan oleh Dinas KPKP ke DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, sekelas Kota Besar dan Ibukota Negara, DKI Jakarta selayaknya harus sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi dan mengatur soal pelarangan peredaran daging hewan yang tidak layak di konsumsi, misalnya daging hewan peliharaan dan daging yang layak untuk dikonsumsi misalnya daging hewan ternak.
"Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang di maksud hewan ternak dan apa itu yang di maksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak di konsumsi dan yang tidak, harus secara jelas dijabarkan jikalau daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Selama ini, sambung pria yang karib disapa Kent, tidak ada aturan dan sanksi yang jelas supaya bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan seperti monyet, anjing dan kucing yang di jual secara ilegal.
"Masa sekelas kota besar dan Ibukota Negara seperti DKI Jakarta belum ada peraturan pelarangan penjualan daging yang layak di konsumsi dan yang tidak? Dalam hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Pak Heru Budi harus peka dan harus ada perhatian khusus terkait hal ini," tegas Kent.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
"Jika merujuk pada definisi tersebut, maka daging monyet, kucing dan anjing tidak termasuk kategori pangan, karena monyet, kucing dan anjing tidak termasuk dalam kategori produk peternakan," beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun berprinsip, jika hewan peliharaan itu harusnya dipelihara dan bukan untuk di konsumsi, lain hal jika hewan ternak itu sudah sangat jelas diperuntukannya.
"Jadi meskipun bukan termasuk hewan dilindungi, monyet, kucing dan anjing jelas bukanlah hewan yang layak dikonsumsi. Apalagi jika hewan tersebut tidak divaksinasi dan rentan terkena wabah penyakit rabies atau penyakit berbahaya menular lainnya, pastinya akan menularkan wabah penyakit juga kepada yang mengkonsumsi dagingnya," tutur Kent.
Kent meminta ketegasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya supaya melakukan razia rutin di sejumlah pasar di Jakarta, yang patut diduga menjual daging monyet, anjing hingga kucing secara ilegal.