Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Kenneth: DKI Jakarta Harus Punya Perda Larangan Jual Daging Hewan Peliharaan

Perda dibuat secara spesifik dan jelas mengklasifikasikan apa yang dimaksud hewan ternak dan hewan peliharaan, serta daging layak konsumsi atau tidak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRD DKI Kenneth: DKI Jakarta Harus Punya Perda Larangan Jual Daging Hewan Peliharaan
Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. 

"Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan hewan peliharaan tersebut, karena secara hirarki memang tugas mereka untuk menghentikan penjualan daging monyet, anjing dan kucing ilegal. Saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih ada pasar yang menjual daging monyet, anjing dan kucing," tuturnya.

Kent juga menjelaskan, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014.

Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah setempat.

Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Audiensi ke Dinas KPKP DKI Soal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing

Namun, sambung Kent, dalam kasus ini diperlukan juga peran sinergi dari masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging monyet, kucing dan anjing sangat berbahaya bagi kesehatan.

Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging monyet, kucing dan anjing tidak benar adanya.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit 'Stop Konsumsi Daging Monyet, Kucing dan Anjing!'. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju 'Jakarta Bebas Rabies' dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas