Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha
Polisi di Kota Tangerang tidak akan segan menindak tegas oknum ormas yang memaksa meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi di Kota Tangerang tidak akan segan menindak tegas oknum ormas yang memaksa meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan mengimbau para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR itu segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.
"Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain pada Minggu (26/3/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Berikan THR Paling Lambat 18 April 2023
Menurut dia sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi terkait tindakan premanisme.
Selain itu, pihaknya pun mengaku siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Dia menambahkan polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.
Jika ada warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi korban pemerasan THR, maka diharap segera melapor dan tidak ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hal tersebut menyikapi maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan.
"Aktifitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan poskamling dari segala bentuk tindak kejahatan. Irang tua yang memiliki anak remaja, mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah," ujar Zain.
Kapan THR Cair?
Perusahaan swasta diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 paling lambat 18 April 2023.