Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Tersangka dan Korban Kasus Penusukan di Tanah Abang Ternyata Sama-sama Preman

Polisi mengungkap hasil penyelidikan identitas tersangka BI (40) pria yang tega menusuk temannya sendiri PW (39) hingga tewas di Jatibaru.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Tersangka dan Korban Kasus Penusukan di Tanah Abang Ternyata Sama-sama Preman
KOMPAS.COM/TANGGUH SIPRIA RIANG
Foto ilustrasi lokasi penusukan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil penyelidikan identitas tersangka BI (40) pria yang tega menusuk temannya sendiri PW (39) hingga tewas di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami mengatakan usai mendalami identitas BI rupanya diketahui tersangka merupakan salah satu preman yang ada di wilayah tersebut.

Tak hanya BI ternyata korban PW diketahui juga merupakan preman dan sebelumnya berteman baik dengan tersangka.

"Korban PW dan tersangka BI ini mereka sama-sama preman di Tanah Abang. Pekerjaan mereka tidak jelas, dan setelah diketahui ternyata mereka preman," jelas Kukuh ketika dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Viral Preman Peras Sopir Mobil di kawasan Thamrin City Tanah Abang, Satu Orang Ditangkap

Tak hanya itu, BI dan PW pun juga diketahui berasal dari daerah yang sama.

Keduanya selama sudah menjalin pertemanan cukup lama.

Berita Rekomendasi

"Hasil keterangan pelaku, dia sakit hati karena dianggap sepele oleh korban. Mereka sudah lama kenal," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menetapkan BI (40) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap temannya sendiri yang berinisial PW (39) di wilayah Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, usai berhasil ditangkap pihaknya pun langsung menetapkan BI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Bahwa terhadap tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Hady kepada wartawan, Jum'at (24/3/2023).

"Sedangkan Pasal 354 KUHP ayat 2nya adalah maksimal 10 tahun penjara, kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

Bersama tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah topi, satu potong kaos lengan panjang milik pelaku, jaket warna hitam, celana pendek dan ikat pinggang.

Sedangkan untuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, pelaku mengaku membuang benda tajam itu ke laut saat perjalanan ke Sumatera Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas