Besok, Mahasiswa Gelar Konsolidasi Akbar Jelang Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja
Konsolidasi Akbar tersebut akan digelar dalam rangka persiapan menuju Aksi Massa Menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa akan menggelar Konsolidasi Akbar pada Rabu (29/3/2023) besok.
Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, Konsolidasi Akbar tersebut akan digelar dalam rangka persiapan menuju Aksi Massa Menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Konsolidasi antar mahasiswa itu rencanaya bakal digelar di Universitas Trisakti, Jakarta Barat.
Baca juga: Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional STMIK Tasikmalaya, Mahasiswa Terancam Gagal Sarjana?
"Pasca disahkannya UU Cipta Kerja, mahasiswa akan adakan Konsolidasi Akbar di Universitas Trisakti, pada 29 Maret 2023 menuju Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja," kata Abid, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (28/3/2023).
Abid menuturkan, Konsolidasi Akbar akan dihadiri oleh mahasiswa se-Jabodetabek.
Dalam acara tersebut, nantinya akan dibahas strategi-strategi yang akan dilakukan mahasiswa usai UU Cipta Kerja disahkan, termasuk tanggal digelarnya Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK
"Secara gambaran besar, tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk menyatukan langgam gerak mahasiswa dalam penolakan UU Cipta Kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Abid juga menyampaikan, bulan puasa Ramadan bukan menjadi alasan untuk turun melakukan aksi unjuk rasa.
"Bagi yang berpuasa, aksi massa pada bulan Ramadan menguji kita bukan hanya sekedar melawan hawa nafsu, tapi juga melawan ketamakan oligarki," ungkapnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, BEM UI Ajak Parpol yang Undang Diskusi Datang ke Kampus UI Depok
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.