Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan
Kuasa hukum Crsytalino David Ozora dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crsytalino David Ozora dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.
Seperti diketahui AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
"Besok kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa
Meski dirinya memahami bahwa upaya diversi memang terdapat di Undang-Undang Peradilan Anak namun hal itu menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.
Selain itu, terkait alasan pihak keluarga menolak diversi, dijelaskan Melissa bahwa keluarga juga mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum beranjak dari ruang ICU rumah sakit pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (upaya diversi)," ucapnya.
Bahkan Melissa pun bisa memastikan bahwa upaya pertimbangan diversi akan berlangsung deadlock atau buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya dikatakannya, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.
Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy Pekan Depan
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.