Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Kekasih Mario Dandy resmi didakwa dalam kasus penganiayaan David beberapa waktu lalu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kekasih Mario Dandy, AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Pasalnya, keluarga David menolak mentah-mentah penyelesaian perkara secara damai terkait AG.

Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora hari ini, Rabu (29/3/2023).

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Hadiri Musyawarah Diversi, AG Kekasih Mario Dandy Didampingi Keluarga dan Penasihat Hukum

Imbasnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga.

Sebagaimana persidangan pidana pada umumnya, agenda persidangan AG hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.

BERITA TERKAIT

Persidangan pun telah dijadwalkan tak lama dari waktu musyawarah diversi usai.

"Kira-kira beberapa waktu lagi, paling tidak setengah jam."

Sebagai informasi, musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas