Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Kekasih Mario Dandy resmi didakwa dalam kasus penganiayaan David beberapa waktu lalu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; 
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; 
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan 
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).

Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas