Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Kritis David Ozora Jadi Alasan Perkara AG Lanjut ke Persidangan

Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) terkait kasus penganiayaan berat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kondisi Kritis David Ozora Jadi Alasan Perkara AG Lanjut ke Persidangan
Ist
Melissa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora usai sidang perdana AG. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) terkait kasus penganiayaan berat.

Penolakan itu disampaikan dalam Musyawarah Diversi hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.

Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.

"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.

Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.

BERITA TERKAIT

"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.

Untuk proses persidangan ke depannya, pihak keluarga berharap agar Hakim yang memeriksa perkara mempertimbangkan kondisi David akibat penganiayaan Mario Dandy cs.

"Dampak yang dirasakan oleh David ini sangat sangat berat ya, bahkan bisa mengalami cidera otak yang sifatnya permanen," ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Sidang Dakwaan Selesai, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perkara Penganiayaan

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas