Sidang Dakwaan Selesai, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perkara Penganiayaan
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Terkait itu, agenda sidang selanjutnya adalah pihak AG akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dalam sidang pada Kamis (30/3/2023).
"Agenda besok eksepsi dari penasehat hukumnya AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Senada dengan Djuyamto, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok.
"Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya.
Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ungkapnya.
Sebelumnya, Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.