Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan Selesai, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perkara Penganiayaan

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Dakwaan Selesai, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perkara Penganiayaan
Tangkap layar Twitter
Sidang Dakwaan Selesai, AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perkara Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Terkait itu, agenda sidang selanjutnya adalah pihak AG akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dalam sidang pada Kamis (30/3/2023).

"Agenda besok eksepsi dari penasehat hukumnya AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Senada dengan Djuyamto, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok.

"Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya.

Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin.

"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas