Travel Umrah Naila Syafaah Mainkan Tiket Hangus, Polisi Akan Periksa Pihak Maskapai
Travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti licik dengan memainkan tiket pesawat keberangkatan jemaah yang sudah hangus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti licik dengan memainkan tiket pesawat keberangkatan jemaah yang sudah hangus.
Tiket itu hangus lantaran terhambat dalam proses keberangkatan untuk pengurusan visa dan persyaratan untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Kemudian diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari. baru kemudian direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (30/3/2023).
Dengan kondisi seperti itu PT Naila Syafaah Wisata malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.
"Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," kata dia.
"Dan Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," tambahnya.
Atas temuan itu, Hengki menyebut pihaknya akan memanggil pihak maskapai untuk diklarifikasi demi memastikan soal adanya permainan tiket pesawat tersebut.
"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Baca juga: Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah: Pemiliknya Pernah Ditangkap dan Dipenjara Kasus Serupa
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar
Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.