Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Tidak Bisa Sekolah Hingga Waktu yang Tak Bisa Ditentukan
Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.
Alasannya, David masih harus menjalani sejumlah terapi yang ketat untuk memulihkan kondisinya.
"Dia tidak bisa sekolah lagi untuk sampai batas waktu yang belum kita tahu. Kemudian terapi-terapi yang dilakukan saat ini sangat ketat sehingga David masih di ICU," ujar ayahanda David, Jonathan Latumahina saat ditemui awak media usai persidangan AG (15) hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Jonathan pun membeberkan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Begitu masuk rumah sakit, dokter menyatakan bahwa Glasgow Coma Scale (CGS) David hanya 3 dari 15.
"Parameternya ada tiga: yang pertama ada prescon penglihatan, kedua respon pengendaran, yang ketiga respon gerak. Nah David 3, artinya masing-masing satu. Arti lebih gampangnya lagi, seperti orang meninggal tapi masih bernafas," kata Jonathan Latumahina.
Kemudian tim dokter Rumah Sakit Mayapada pun melakukan berbagai upaya operasi untuk menyelamatkan David.
"Termasuk membuat trakestomi, lubang di trakea di tenggorokan supaya bypass oksigen masuk ke paru-parunya," ujarnya.
Hingga kini, kondisi David mulai membaik. Dirinya mengalami kemajuan secara kuantitatif.
Namun untuk kesadaran secara kualitatif, David belum dinyatakan pulih.
"Jadi sekarang kalau saya sering posting di medsos itu menunjukkan hal-hal yang dia respon di awal. Dia senyum, menangis, itu adalah harapan-harapan kesadaran kualitatifnya pulih."
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David ini tengah diproses secara hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.