Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Tidak Bisa Sekolah Hingga Waktu yang Tak Bisa Ditentukan

Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Tidak Bisa Sekolah Hingga Waktu yang Tak Bisa Ditentukan
Ist
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas