Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy

AGH mengaku mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

Laporan Wartawan Tribnnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).

Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.

Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.

Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding

Berita Rekomendasi

"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.

Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz."

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas