Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Awal Mula Terungkap hingga Daftar 38 Lokasi Sasaran

Berikut fakta-fakta yang mengenai kasus pemalsuan QRIS kotak amal di kawasan DKI Jakarta yang mengatasnamakan Restorasi Masjid.  

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 7 Fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Awal Mula Terungkap hingga Daftar 38 Lokasi Sasaran
Twitter
Terduga pelaku menempelkan stiker Qris bertuliskan Restorasi Masjid di Masjid Nurul Amanah, Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). Berikut fakta-fakta yang mengenai kasus pemalsuan QRIS kotak amal di kawasan DKI Jakarta yang mengatasnamakan Restorasi Masjid.   

Setalah dicek ternyata QRIS tersebut ditempelkan di sejumlah titik di masjid tersebut.

Setelah itu, pengurus masjid melaporkan ke Polsek setempat. 

"Nah, kemudian dari DKM masjid melporkan hal ini ke salah satu Polsek di Polres Jakarta Selatan," ujar Auliansyah. 

2. Pelaku Jadi Tersangka

Setelah aksi tersebut viral, kepolisian pun bergerak cepat. 

Kepolisian langsung melakukan profiling terhadap pelaku.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/4/2023) pagi. 

Berita Rekomendasi

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, Selasa. 

"Iya (pelaku ditangkap), gabungan dengan Subdit Siber Polda Metro," kata Irwandhy, dikutip dari TribunJakarta.com

3. Gunakan Dua Aplikasi

Auliansyah mengatakan, tersangka membuat dan menempelkan QRIS tersebut agar seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.

"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," ujar Auliansyah.

Auliansyah menuturkan, tersangka membuat stiker QRIS menggunakan aplikasi Youtap dan Pulsabayar lalu dicetak dalam bentuk barcode QRIS.

Adapun hasil dari aksi tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas