Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi
Tersangka membuat dan menempelkan QRIS tersebut agar seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka M Iman Mahlil Lubis saat melakukan penipuan dengan cara menukar barcode QRIS palsu ke sejumlah masjid dan lokasi lain di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka membuat dan menempelkan QRIS tersebut agar seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.
Baca juga: Soal Penipuan QRIS di Masjid, Bank Indonesia Bakal Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat
"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Adapun cara tersangka memproduksi stiker barcode QRIS itu dijelaskan Auliansyah, Iman Mahlil membuatnya dengan menggunakan aplikasi Youtap dan Pulsabayar lalu dicetak dalam bentuk barcode QRIS.
Pada saat menempelkan stiker barcode QRIS itu, tersangka melakukannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengurus masjid setempat.
"Dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Auliansyah menuturkan, adapun aliran dana hasil penipuan berkedok scan QRIS itu langsung masuk ke dua rekening pribadi milik Iman Mahlil.
Kendati demikian, Auliansyah belum membeberkan berapa total uang yang didapatkan tersangka sepanjang melakukan modus penipuan tersebut.
Baca juga: Pelaku yang Ganti QRIS Palsu di Masjid Lancarkan Aksinya Seorang Diri
"Terkait jumlah-jumlah dan yang lainnya masih kita lakukan pengembangan masih kita lakukan pendalaman nanti akan kita lakukan atau kita infomasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Apa Itu QRIS dan Bagaimana Cara Menggunakannya? Simak Penjelasannya Berikut Ini