Pria yang Rekam Wanita di Kamar Mandi Atlantis Ancol Jadi Tersangka
Polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan SA untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SA (22), pria yang merekam seorang pengunjung wanita di kamar mandi Atlantis Ancol ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh menyebut penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (14/4/2023) lalu.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iverson saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/4/2023).
SA dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan SA untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Namun kami sudah mengundang orang tua dan keluarga tersangka yang mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," tuturnya.
Baca juga: Komplotan Teroris Asal Uzbekistan Tusuk Petugas Hingga Tewas Saat Kabur dari Imigrasi Jakarta Utara
Lebih lanjut, Iverson mengatakan SA sudah dikembalikan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan tambahan dan konfrontir sebagai tersangka.
"Sambil kami menunggu hasil pemeriksaan digital foreksik terhadap handphone tersangka, semoga proses penyidikan cepat selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.
Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang ditangkap lantaran merekam seorang pengunjung wanita di kamar mandi Atlantis, Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/4/2023).
Peristiwa bermula saat korban berinisial AP ke kamar mandi untuk membersihkan diri usai berenang. Di sana, korban melihat seorang pria yang sedang melakukan perekaman.
"Korban di kamar mandi melihat seorang pria yang mencoba merekam dirinya. Buru-buru ia melaporkan ke petugas keamanan dan pihak kepolisian," kata Iverson, Rabu (13/4/2023).
Namun, pihak berwajib tidak menemukan video asusila AP yang direkam oleh pelaku.
"Saat handphone-nya diperiksa, yang kelihatan hanya dinding-dinding. Korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusilanya belum terpenuhi," tegas Iverson.
Oleh karena itu, Iverson mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan SA ke dinas sosial untuk pembinaan.
“(Selanjutnya) Korban sempat memviralkan kejadian dialaminya kemarin akan dijemput untuk selanjutnya membuat LP (laporan polisi),” ungkap dia.
Di sisi lain, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ariyadi Eko Nugroho sudah memberikan klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Atlantis Water Adventures Ancol.
Mereka meminta maaf dan sudah tidak lagi mempekerjakan SA sebagai karyawan mitra
--