Amicus Curiae dalam Putusan Banding: AGH Bisa Jadi Korban Skenario Mario Dandy dan Shane Lukas
Pembacaan putusan banding atas terdakwa AGH (15) memperjelas pandangan masing-masing pihak yang menangani kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan banding atas terdakwa AGH (15) memperjelas pandangan masing-masing pihak yang menangani kasus penganiayaan David Ozora.
Dari kubu jaksa penuntut umum memandang bahwa hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal menyelami penderitaan David Ozora sebagai korban.
Sementara dari kubu penasihat hukum memandang bahwa AGH tak terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula ahli pidana anak yang menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Pandangan itu disampaikan tepat sehari sebelum sidang putusan banding AGH digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membacakan pandangan tersebut di dalam persidangan.
"Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi juga telah menerima amicus curiae tertangggal 26 April 2023 dari Dr. Ahmad Sofyan S.H., M.H., dosen hukum pidana/ ahli pidana anak dari Universitas Bina Nusantara yang pada pokoknya memberi kesimpulan terkait dengan pemeriksaan anak AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim tunggal Budi Hapsari dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Dalam amicus curiae yang dibacakan hakim di persidangan, AGH justru disebut berpotensi menjadi korban skenario yang diancang Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas dalam perkara ini.
"Bisa saja AGH adalah korban dari skenario MDS dan S," kata hakim Budi Hapsari membacakan amicus curiae dalam pertimbangan putusannya.
Selain itu, perkara AGH ini juga dianggap sebagai kegagalan lembaga penegak hukum mencegah tereksposnya identitas anak berkonflik dengan hukum ke publik.
"Menujukkan proses pemeriksaan anak berhadapan anak dengan hukum yang tidak ramah anak dan berpotensi dilaporkan komite hak anak PBB," katanya.
Atas pandangan dari amicus curiae itu, hakim banding memutuskan tak mempertimbangkannya lebih lanjut.
Alasannya, seluruh substansi dianggap telah diakomodir dalam putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Hal-hal yang dikemukakan amicus curiae oleh Dr. Ahmad Sofyan S.H., M.H., dosen hukum/ ahli pidana anak Universitas Bina Nusantara telah dipertimbangkan seluruhnya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, amicus curiae tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan," ujar hakim Budi Hapsari.