Amicus Curiae dalam Putusan Banding: AGH Bisa Jadi Korban Skenario Mario Dandy dan Shane Lukas
Pembacaan putusan banding atas terdakwa AGH (15) memperjelas pandangan masing-masing pihak yang menangani kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Berita Rekomendasi