Amicus Curiae dalam Putusan Banding: AGH Bisa Jadi Korban Skenario Mario Dandy dan Shane Lukas
Pembacaan putusan banding atas terdakwa AGH (15) memperjelas pandangan masing-masing pihak yang menangani kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan banding atas terdakwa AGH (15) memperjelas pandangan masing-masing pihak yang menangani kasus penganiayaan David Ozora.
Dari kubu jaksa penuntut umum memandang bahwa hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal menyelami penderitaan David Ozora sebagai korban.
Sementara dari kubu penasihat hukum memandang bahwa AGH tak terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula ahli pidana anak yang menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Pandangan itu disampaikan tepat sehari sebelum sidang putusan banding AGH digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membacakan pandangan tersebut di dalam persidangan.
"Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi juga telah menerima amicus curiae tertangggal 26 April 2023 dari Dr. Ahmad Sofyan S.H., M.H., dosen hukum pidana/ ahli pidana anak dari Universitas Bina Nusantara yang pada pokoknya memberi kesimpulan terkait dengan pemeriksaan anak AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim tunggal Budi Hapsari dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Dalam amicus curiae yang dibacakan hakim di persidangan, AGH justru disebut berpotensi menjadi korban skenario yang diancang Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas dalam perkara ini.
"Bisa saja AGH adalah korban dari skenario MDS dan S," kata hakim Budi Hapsari membacakan amicus curiae dalam pertimbangan putusannya.
Selain itu, perkara AGH ini juga dianggap sebagai kegagalan lembaga penegak hukum mencegah tereksposnya identitas anak berkonflik dengan hukum ke publik.
"Menujukkan proses pemeriksaan anak berhadapan anak dengan hukum yang tidak ramah anak dan berpotensi dilaporkan komite hak anak PBB," katanya.
Atas pandangan dari amicus curiae itu, hakim banding memutuskan tak mempertimbangkannya lebih lanjut.
Alasannya, seluruh substansi dianggap telah diakomodir dalam putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Hal-hal yang dikemukakan amicus curiae oleh Dr. Ahmad Sofyan S.H., M.H., dosen hukum/ ahli pidana anak Universitas Bina Nusantara telah dipertimbangkan seluruhnya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, amicus curiae tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan," ujar hakim Budi Hapsari.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan.
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
Baca juga: Alasan Banding AGH Terburu-Buru, Ternyata Hakim Pelajari Perkara saat Cuti Lebaran
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.