Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Inafis Pokri melihat pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Terjadi penembakan di Kantor MUI yang mengakibatkan kaca pecah di lantai satu dan menurit informasi dilakukan oleh satu orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada,
pelaku diketahui pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.

Baca juga: Pegang Gagang Wiper, Aksi Pria Ikut Ringkus Penembak di Kantor MUI Viral, Disebut Bak Ahli Kungfu 

"Iya, kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada
catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindak pidana perusakan di salah satu
instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," kata
Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5).

Ketika itu kata Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

"Dia selalu mengklaim dia itu adalah wakil Nabi Muhammad SAW," kata Pandra.

Pandra mengatakan saat itu Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan
dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.

"Iya betul, betul, dia selalu begitu (mengaku wakil Nabi)" ucapnya.

Baca juga: Keluarga Syok dan Tetangga Heran, Pelaku Penembakan Kantor MUI Masih Bermain dengan Cucu 2 Hari Lalu

Rekomendasi Untuk Anda

Pandra mengatakan pihaknya siap membantu Polda Metro Jaya untuk melakukan
investigasi terkait kasus tersebut.

"Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," jelasnya.

Mustopa kemarin telah dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan di
Puskesmas Menteng. Ia dibekuk tak lama usai melepaskan sejumlah peluru tajam di lobi
kantor MUI.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Haryanto mengungkapkan kondisi mayat penembak kantor MUI itu tidak menunjukkan luka di bagian luar tubuh.

Haryanto menjelaskan kondisi tubuh pelaku tidak mengalami kekerasan hingga timbul luka di bagian luar. Namun, identifikasi lebih lanjut tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.

"Ini kan baru kita periksa, kita belum tahu. Tapi wujud luar itu wujudnya bagus," ujar Haryanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/5).

Baca juga: Pengakuan Keluarga dan Tetangga di Lampung Soal Mustopa Melakukan Penembakan di Kantor MUI Pusat 

"Artinya, tanpa kekerasan yang menimbulkan perlukaan di luar, enggak ada," lanjutnya.

Haryanto menjelaskan pemeriksaan terhadap mayat pelaku sedang berjalan. Autopsi dilakukan oleh pihak kedokteran forensik setelah menerima permintaan dari penyidik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas