Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Inafis Pokri melihat pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Terjadi penembakan di Kantor MUI yang mengakibatkan kaca pecah di lantai satu dan menurit informasi dilakukan oleh satu orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pihak RS Polri juga bekerja sama dengan personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), seperti mencocokkan identitas pelaku.

"Baru saja saya cek permintaan sudah ada dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,"
ujar Haryanto.

"Inafis tentunya mencocokkan identitas daripada korban ini, sesuai dengan yang di KTP atau tidak. Nanti kita gabung semua hasil pemeriksaan dari Inafis maupun dari kedokteran forensik," lanjutnya.(tribun network/abd/rhm/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas