Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Budi Minta KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Fakta Sebut Langkah Tepat

Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para siswa siswi yang merokok. Langkah itu didukung organisasi Fakta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Heru Budi Minta KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Fakta Sebut Langkah Tepat
jakarta.go.id/IST
Ilustrasi KJP dan rokok - Langkah Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para murid yang merokok mendapat dukungan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para murid yang merokok mendapat dukungan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.

Tigor menilai langkah Heru mencabut KJP siswa yang merokok sudah tepat.

“Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan nggak bener," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (7/5/2023).




Menurut Tigor, tak jarang dirinya melihat siswa SD hingga SMP nongkrong sambil merokok.

Situasi ini dinilai memprihatinkan dan bukti rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak di Jakarta.

Lanjut Tigor, orangtua dan guru harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

Baca juga: Asosiasi Televisi Swasta Tolak Revisi Peraturan Pemerintah tentang Rokok

"Jangan sampai mereka salah pergaulan. Awalnya, coba-coba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya."

BERITA TERKAIT

"Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” ujarnya.

Diketahui, KJP merupakan program di mana setiap siswa mendapatkan bantuan biaya untuk pendidikan.

Seperti besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 misalnya, besaran dana yang didapat yaitu :

1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas