Heru Budi Minta KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Fakta Sebut Langkah Tepat
Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para siswa siswi yang merokok. Langkah itu didukung organisasi Fakta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Dorong Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Tigor juga mendorong Pemprov DKI dan DPRD untuk menciptakan generasi sehat untuk Indonesia mendatang.
Satu caranya antara lain meminimalisir jumlah perokok anak-anak dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda KTR Jakarta ini menurut Tigor akan dapat mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok.
"Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mencabut KJP siswa yang ketahuan merokok.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut."
"Supaya Pemprov Jakarta bisa berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas," kata Heru saat Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.