Kapolda Metro Minta Anggotanya Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun: Polisi Cepat Viral
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Hal tersebut lantaran saat ini orang sudah gampang untuk memviralkan segala insiden yang terjadi di mana pun.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun, karena saat ini pelanggaran kepolisian menjadi isi yang mudah viral," kata Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
"Saya ingatkan juga pada rekan-rekan apabila bertingkah laku di masyarakat, terlebih-lebih apabila kita berada dalam keadaan uniform," sambungnya.
Karyoto meminta kepada anggotanya agar seluruh norma yang berlaku dalam menjalankan tugas untuk tetap dijadikan pedoman.
Tak hanya itu, ia pun meminta kepada seluruh anggota untuk tak bersikap arogan.
Karyoto menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi jika ada anggota yang kedapatan bersikap arogan.
"Arogansi petugas di lapangan, ugal-ugalan saat membawa kendaraan dinas, melakukan kegiatan kepolisian di luar surat perintah untuk kepentingan pribadi dan sebagainya. Agar didisiplinkan dan ditindak tegas bila ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut," ucapnya.
"Dan yang paling penting setiap para komandan atasan, dari yg paling kecil, komandan pleton, komandan kompi, dan direktur untuk senantiasa penekanan-penekanan dan penegakkan terhadap aturan yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Karyoto juga mengingatkan kepada anggota khususnya anggota Samapta untuk terus meningkatkan kemampuan ketahanan fisik dan mengendalikan emosi.
Baca juga: Janji Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tindak Tegas Anggota Bermasalah: Penyakit Harus Diobati
"Ini khususnya bagi rekan-rekan yg baru keluar dari pendidikan dan selalu bergabung di samapta. Kesabaran dalam menghadapi aksi-aksi unjuk rasa maupun masyarakat-masyarakat yang melanggar hukum," tuturnya.