Remaja Wanita di Jakarta Barat Diculik hingga Dirudapaksa Tiga Pria Secara Bergiliran
Andri menyebut awalnya korban berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AB melalui media sosial. Setelah berkenalan, AB mengajak korban bertemu
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial RJ (17) di Jakarta Barat menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan sebelum dirudapaksa, korban sempat diculik terlebih dahulu.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Penculikan Gadis 19 Tahun di Bandung, Korban Sempat Menjerit Tiga Kali
"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ucap Andri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Andri menyebut awalnya korban berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AB melalui media sosial. Setelah berkenalan, AB mengajak korban untuk bertemu dan mengajak pergi.
Baca juga: Viral Wanita Diduga Alami Gangguan Jiwa Lakukan Percobaan Penculikan Bocah di Jakarta Barat
Korban, kata Andri, kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang yang di sana sudah ada dua pelaku lainnya berinisial IN dan IM.
"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri.
Adapun modus pelaku yakni mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Setelah mabuk, korban langsung diperkosa oleh ketiganya.
"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Selain itu, insiden tersebut juga membuat korban trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.
Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.