Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim

Lucky Endrawati mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY) karena tak turut mengawasi kinerja hakim yang memberi vonis penjara 3,5 tahun terhadap AG

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim
Fahmi Ramadhan
Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Lucky Endrawati mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY) karena tak turut mengawasi kinerja hakim yang memberi vonis penjara 3,5 tahun terhadap AG dalam sidang kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.

Sebab menurut Lucky pemberian vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG dinilai tidak tepat karena kekasih Mario Dandy dianggapnya tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Padahal kalau saya lihat secara kronologi, terkait peran AGH ini dia hanya berperan menelepon itu aja, dan hal kualifikasi turut serta itu ada tiga perbuatan yang harus dilakukan seseorang yang pantas dapat kualifikasi turut serta," kata Lucky dalam konferensi pers daring, Rabu (10/5/2023).

Pertama ada kesadaran bahwa seseorang itu akan melakukan kerjasama melakukan tindak pidana, namun menurut Lucky AG tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kedua, kerjasama perbuatan dilakukan untuk melanggar norma hukum pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Logikanya seperti ini kalaupun dia si AGH ini melakukan perbuatan kerjasama, dia pasti tidak mau diajak misalnya 'ayo kita aniaya temenmu' misalnya seperti itu, ya tidak mau lah. Ini ada jebakan dari terdakwa (Mario Dandy)," ucapnya.

"Jadi itu (AG) tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Lucky, selama proses tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga tahap pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan dokumen hasil penilaian kemasyarakatan (HPK).

Dalam sistem peradilan pidana anak menurut Lucky sangat jelas bahwa hakim wajib  mempertimbangkan HPK dalam mengambil keputusan di persidangan.

"Kata wajib ini berkosekuensi keputusan itu batal demi hukum. Boro-boro HPK surat assemennt dari Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) yang itu sudah diakui lembaga kumpulan ahli itu tidak digunakan sama sekali (oleh Hakim),"

Oleh sebabnya hal itu menunjukan bahwa hakim tidak memiliki kemauan untuk membuat konstruksi hukum yang objektif sesuai rambu-rambu yang ada.

Alhasil ia pun mempertanyakan peran KY sebagai lembaga pengawas hakim selama ini yang dianggapnya hanya berfungsi sebagai 'CCTV'.


"Tapi tidak bisa melakukan tindakan kepada hakim, atau tindakan untuk memperbaiki sistem peradilan anak," pungkasnya.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas