Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Kini korban pun disebutnya tengah mendapat pendampingan salah satunya dari pihak psikolog dan menggandeng temen teman dari Unit PPA
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan, adapun dua kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu diantaranya dilakukan oleh ayah tiri dan seorang pedagang di sekitar lokasi.
"Persetubuhan yang pertama dilakukan oleh ayah tiri perkara persetubuhan kedua dilakukan oleh pedagang yang berada di sekitar area (rumah korban)," kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pedagang, dijelaskan Yossi pelaku tersebut memberi iming-iming akan memberikan uang jajan kepada korban.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
Untuk pelaku ayah tiri, korban disebut kerap diperdaya dengan buruk rayu lantaran belum mengerti karena usianya yang masih terlampau belia.
"Ayah tiri meminta kepada si anak ini langsung meminta karena si anak belum bisa menilai yang baik atau tidak baik, sehingga dengan terpaksa dia mau menuruti," ujarnya.
Adapun kejadian itu dikatakan Yossi terjadi sekitar bulan April dan Mei 2023 lalu.
Kini korban pun disebutnya tengah mendapat pendampingan salah satunya dari pihak psikolog.
"Kita juga menggandeng temen teman dari Unit PPA," pungkasnya.