Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen FH Ubhara Jaya Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melakukan penyuluhan hukum tentang penyelesaian perkara melalui keadilan resto

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dosen FH Ubhara Jaya Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo
Dokumentasi pribadi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Melakukan Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melakukan penyuluhan hukum tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dihadiri oleh Kapolsek Pasar Rebo beserta Kanit, dan anggota, Kamis (11/5/2023).

Acara bertempat di Aula Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, yang terletak di Jln. Raya Jakarta-Bogor, Km 26, RT 4/RW 8, Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Tim Pelaksana, Dr. Rahman Amin, SH MH dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

"Sebagai wujud dharma bakti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kepada masyarakat, penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rahman Amin.

Sementara itu, dalam sambutannya Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Agung Ardiansyah, SH MH menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Pasar Rebo dalam menangani permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

"Dimana melalui keadilan restoratif dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, yakni pelaku, korban, serta melibatkan masyarakat," tutur Agung Ardiansyah.

Penerapan keadilan restoratif khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana yang tidak terlalu berat, dimana antara pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dan pihak pelaku berkewajiban untuk mengembalikan keadaan yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Misalnya dengan mengganti kerugian, biaya pengobatan yang dialami oleh korban.

Dalam penerapannya, anggota Polsek Pasar Rebo hanya membantu untuk menjembatani keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.

Hal Senada dengan pemateri pertama Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H. dalam materinya menyatakan bahwa keadilan restoratif merupakan terobosan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antara warga masyarakat, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga para pihak merasa puas dan mendapatkan keadilan.

"Dalam penegakan hukum pidana, perkara yang terjadi tidak semua harus diselesaikan melalui peradilan pidana, tetapi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan keadilan," jelas Gatot Efrianto.

Pandangan yang sama dikemukakan oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. yang menjadi pemateri kedua dalam kegiatan penyuluhan, yang menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada upaya pemulihan kondisi/keadaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang terjadi, dengan melibatkan pihak pelaku, pihak korban, dan masyarakat.

"Keadilan restoratif lahir karena adanya kritik terhadap praktik penegakan hukum pidana yang lebih menekankan upaya pembalasan (retributive) kepada pelakunya, dan kurang memperhatikan kepentingan korban tindak pidana, sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat," kata Rahman Amin.

Baca juga: Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Bicara Sistem Pemidanaan Modern hingga Keadilan Restoratif

Untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif khususnya di lingkungan Polri, maka Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dengan adanya Peraturan Polri ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri dalam penerapan keadilan restoratif.

Substansi Peraturan Polri ini berisi ketentuan tentang penerapan keadilan restoratif antara lain syarat-syarat untuk dapat menerapkan keadilan restoratif, yakni syarat materiil dan syarat formiil, tata cara penerapan keadilan restoratif, dan pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai akhir, Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Tim Pelaksana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada anggota Polsek Pasar Rebo, semoga ke depan dapat melakukan penyuluhan hukum dengan materi peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Pasar Rebo sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas