Oknum TNI AD yang Tertangkap Bawa Ganja 52 Kg di Tangerang Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Saat ini proses hukum oknum TNI AD yang tertangkap membawa ganja seberat 52 Kg di Tangerang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![Oknum TNI AD yang Tertangkap Bawa Ganja 52 Kg di Tangerang Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hamim-tohari-usai-coffee-morning.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan saat ini proses hukum oknum TNI AD yang tertangkap membawa ganja seberat 52 Kg di Tangerang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Hamim Tohari mengatakan proses hukum di tingkat Angkatan Darat telah selesai.
"Itu sudah dilimpahkan ke Otmil, sehingga sekarang proses hukum ada di ranahnya Babinkum TNI, tapi proses sudah selesai. Artinya proses yang dilakukan oleh Angkatan Darat dalam konteks ini kan POM sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan," kata Hamim Tohari usai coffee morning dengan awak media di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Jumat (12/5/2023).
![Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Mabesad Jakarta pada Kamis (16/2/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadispenad-23.jpg)
Terkait status prajurit tersebut, kata Hamim, saat ini masih menunggu proses di pengadilan.
Nantinya, kata Hamim, hakim militer di pengadilan militer akan menentukan nasib dari oknum prajurit tersebut.
"Kan proses itu menunggu proses peradilan. Akan tergantung oleh hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan, dan sebagainya. Jadi masih dalam proses," kata Hamim.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten atas dugaan kasus penyalahgunan narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN Provinsi Banten berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 50 kilogram (kg).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, oknum TNI AD yang diamankan tersebut berpangkat Kopral Dua (Kopda) dengan inisial N.
"Iya benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N dan saat ini sudah diamankan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com (Warta Kota Network), Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Aksi Heroik Anggota Babinsa-Bhabinkamtibmas di Bogor Gagalkan Peredaran Ganja, Sampai Terseret Motor
Lebih lanjut Hamim menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5/2023) malam.
"Penangkapan dilakukan Senin malam, tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," kata dia.
Pasca penangkapan tersebut, Kopda N kini tengah menjalani proses pemeriksaan yang diduga menyalahgunakan narkotika tersebut.
Menurutnya, Kopda N saat ini tengah bertugas di Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) yang merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Aceh.
"Yang bersangkutan bertugas di Kodam IM," ungkap Brigjen TNI Hamim Tohari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.