Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenaker Turun Tangan Investigasi Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang, Janji Beri Perlindungan

Wamen Tenaga Kerja Afriansyah Noor menemui AD, karyawati yang menjadi korban kasus ajakan staycation bosnya dengan dalih perpanjangan kontrak kerja.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wamenaker Turun Tangan Investigasi Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang, Janji Beri Perlindungan
Tribun Bekasi
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja. | Wamen Tenaga Kerja Afriansyah Noor menemui AD, karyawati yang menjadi korban kasus ajakan staycation bosnya dengan dalih perpanjangan kontrak kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, akhirnya turun tangan langsung dalam menanggapi kasus ajakan staycation seorang bos di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kepada karyawatinya dengan dalih perpanjangan kontrak kerja.

Afriansyah menyebut pihaknya sebelumnya telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Kemenaker untuk melakukan investigasi kasus ini.

Dari hasil investigasi ini terungkap adanya korban pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan outsourcing.

"Saya perintahkan sebagai Wakil Menteri kepada Dirjen Pengawasan untuk turun melakukan investigasi. Setelah kita dapat, memang ada yang dikatakan korban lah ya."

"Korban terhadap outsourcing yang memutuskan kontrak secara sepihak," kata Afriansyah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/5/2023).

Kemudian Afriansyah pun memutuskan untuk menemui langsung karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban tersebut.

Baca juga: LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang

Kepada Afriansyah, korban mengaku baru bekerja di perusahaan outsourcing tersebut selama enam bulan.

Berita Rekomendasi

Di perusahan outsourcing tersebut kontrak kerjanya biasanya berlaku per tiga bulan lamanya.

"Oleh karena itu hari ini saya langsung melakukan investigasi dan kebetulan korban sedang berada di wilayah kantor Kuasa Hukumnya, ini ada Pak Wahyu (Kuasa Hukum Korban) juga."

"Setelah saya wawancara, bicara banyak sama mereka. Disitu korban cerita kenapa korban sampai diputus kontrak kerja, karena dia baru bekerja, mau masuk enam bulan. Jadi kontrak itu dilakukan dan berlaku per tiga bulan, sesuai dengan aturan," terang Afriansyah.

Baca juga: Dalami Kasus Staycation Karyawati dengan Bos di Cikarang, LPSK Gelar Pertemuan dengan Korban

Pada tiga bulan pertama, korban mengaku merasa aman bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, memang sudah ada indikasi bos atau manajer korban ini kerap menggoda korban, merayu, dan mengajak korban untuk keluar berdua.

Tak hanya itu, Afriansyah juga mengungkap adanya indikasi bahwa manajer korban tersebut menyukai korban.

Hinga akhirnya terjadilah ajakan staycation dari manajer korban dengan dalih perpanjangan kontrak kerja tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas