ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Polisi telah menetapkan ARP anak perwira polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan ARP anak perwira polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Meski begitu kini ARP belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian meski statusnya kini sudah sebagai tersangka.
Terkait hal ini, polisi pun menjelaskan alasan mengapa ARP belum dilakukan penahanan walaupun anak perwira polisi itu telah menyandang status tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan ada dua alasan yang menjadi alasan kenapa ARP tidak ditahan.
Pertama, kata Darwis polisi memastikan ARP tidak akan menghilangkan barang bukti kasus kecelakaan tersebut lantaran seluruh barang bukti kasus itu kini berada di tangan pihak berwajib.
"Yang bersangkutan tidak menghilangkan alat bukti, karena apa? Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis dikutip Senin (15/5/2023).
Adapun alasan selanjutnya, dijelaskan Darwis, bahwa pihaknya mendapat jaminan dari orang tua tersangka yang juga anggota Polri bahwa ARP tidak akan melarikan diri.
Selain itu, pihak keluarga disebut juga berkomitmen akan mematuhi apa yang menjadi arahan penyidik apabila sewaktu-waktu ARP akan dilakukan pemeriksaan.
"Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan saudara ARP dalam hal ranah melengkapi penyidikan," ujarnya.
Mengenai tak ditahannya ARP kata Darwis juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Menurutnya kejaksaan menerima mengenai alasan pihaknya yang memutuskan tak menahan tersangka kasus kecelakaan tersebut.
"Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir Wartakotalive.com, ARP adalah tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.
Satu keluarga itu mencakup Giuseppe dan kedua orangtuanya.