Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Hotline untuk Masyarakat, Berikut Syarat Hingga Cara Pengaduannya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan mengenai tata cara alur pengaduan dalam layanan hotline via WhatsApp yang baru saja diluncurkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan mengenai tata cara alur pengaduan dalam layanan hotline via WhatsApp yang baru saja diluncurkan oleh pihaknya untuk masyarakat, Selasa (16/5/2023).
Karyoto menerangkan, untuk langkah pertama, masyarakat bisa langsung menghubungi melalui nomor Whatsapp 082177606060 jika ingin memantau atau menanyakan seputar laporan yang telah dengan melampirkan kartu identitas.
"Yang paling penting saya sampaikan identitas ya. Nama ini tolong lampirkan foto atau capture Whatsappnya KTP nya biar jelas diidentifikasi betulkah sebagai pihak terkait atau teman-temannya," Selasa (16/5/2023).
Eks Deputi Penindakan KPK itu menegaskan, bahwa kepastian identitas ini sangat diperlukan agar pihak yang mengadukan tepat sasaran serta memudahkan petugas dalam mengidentifikasi aduan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mencantumkan nomor aduan atau nomor laporan polisi yang sebelumnya telah diterima pada saat melaporkan kasus yang dialami.
"Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor nomor LP sekian-sekian, tanggal sekian di Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian sudah ditandatangani oleh penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, pelapor juga diharuskan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mempercepat petugas melakukan konfirmasi kepada pelapor tersebut.
"Seperti hal-hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi," sebutnya.
"Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa bwrkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang menyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat," pungkasnya.
Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Hotline Aduan Via WhatsApp
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan aduan atau hotline via aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, diluncurkannya program hotline via WhatsApp ini usai pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat yang merasa kesulitan ketika mengurus perkara yang sedang mereka laporkan.
"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penangannya perkaranya yang tidak kunjung selesai. Atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama untuk itu," ucap Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Oleh sebabnya dijelaskan Karyoto, dengan diluncurkannya layanan hotline ini kedepan dirinya berharap agar lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perkara yang telah dilaporkan.
Adapun nomor Whatsapp hotline yang bisa diakses oleh masyarakat yakni 082177606060 yang dimana nantinya masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut dan akan dilayani oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Ya yang sifatnya mengeluh meminta kepastian hukum saya membuka hotline ini nomornya adalah via WhatsApp ya hanya WhatsApp saja," ujarnya.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Dalam Urus Perkara, Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Aduan Via WhatsApp
Sejurus dengan peluncuran hotline ini ditegaskan Karyoto, dirinya pun ingin agar jajarannya itu lebih proaktif dalam menangani suatu kasus.
Meski begitu dirinya tak memungkiri dalam perhari pihaknya hanya mampu menangani 20 hingga 30 aduan masyarakat.
"Dibuka hari ini, saya maunya ketika dibuka jangan sampai membludak overload, kami juga akan kewalahan. Karena kemampuan kami mungkin satu tim untuk menelaah enggak lebih 20 sampai 30 perkara," pungkasnya.