Sindikat Curanmor Lampung Digulung Polisi Setelah Sembilan Kali Beraksi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan bersenjata api tertangkap polisi setelah sembilan kali melakukan aksi pencurian.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan bersenjata api (senpi) ini kena apesnya setelah sembilan kali melakukan aksi pencurian dan perampasan motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, para pelaku tersebut merupakan satu komplotan yang berasal dari Lampung Tengah.
Ihwal penangkapan mereka, dia mengatakan kejadian bermula pada Minggu (16/4/2023) ketika seorang warga berinisial RHM melaporkan kehilangan sepeda motor usai melakukan buka puasa bersama di Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Ramadhan lalu.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MRMJ di sebuah indekos.
Bersama pelaku yang kemudian dikeler, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan anak kunci dank magnetik.
"Setelah melakukan penyelidikan, dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ denganbarang yaitu kunci letter T, kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Adhi dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari, Rabu (17/5/2023).
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan-pengembangan untuk menelusuri komplotan yang bersama-sama dengan MRMJ melakukan kejahatan.
Sindikat curanmor asal Lampung Tengah yang telah 9 kali beroperasi di Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi. Tampak hasil curian berhasil disita (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)
Benar saja setelah ditelisik lebih dalam, diketahui jika pelaku tak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh tiga orang temannya yang saat itu masih dalam DPO, yakni A, D, dan L.
Baca juga: Polsek Tambora Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 1 Orang Masih Buron
"Usai penangkapan MRMJ, Reskrim Polsek Tamansari terus melakukan pengembangan-pengembangan dan penyidikan yang sampai dengan pada hari Sabtu ditanggal 13 Mei 2023, berhasil mengamankan A di Kalideres. A ini termasuk pemetik juga," ucap Adhi.
Kendati dua orang lainnya masih DPO, namun dari tangan pelaku polisi menamukan barang bukti baru berupa senjata api rakitan jenis revolver.
"Ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta tiga butir peluru. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain seperti kunci letter T, BPKB, kemudian ada juga badik yang diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan," ucap Adhi.
Adhi berujar, senpi tersebut tidak digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Sehingga diduga, pelaku sengaja membuat senpi untuk berjaga-jaga selama melakukan aksi kejahatan tersebut.
Baca juga: Diduga Pelaku Curanmor, Pria Ini Tewas Dihakimi Massa
"Belum (digunakan). Jadi senpi ini digunakan pelaku untuk berjaga-jaga apabila mungkin dalam keadaan terpaksa, pelaku juga tidak akan segan-sega menggunaknnya," tuturnya.
Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri. Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar.
Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota