Sindikat Curanmor Lampung Digulung Polisi Setelah Sembilan Kali Beraksi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan bersenjata api tertangkap polisi setelah sembilan kali melakukan aksi pencurian.
Tayang:
Editor:
Choirul Arifin
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Konferensi pers penangkapan sindikat curanmor asal Lampung Tengah yang telah 9 kali beroperasi di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023)
Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri. Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar.
Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota
Berita Populer