Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AGH Resmi Ajukan Kasasi Kliennya ke Mahkamah Agung Soal Kasus Penganiayaan David Ozora

Diajukannya kasasi AGH ke MA dikatakan Bhirawa bahwa pihaknya ingin menggunakan segala upaya hukum yang telah disediakan oleh negara bagi setiap warga

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kuasa Hukum AGH Resmi Ajukan Kasasi Kliennya ke Mahkamah Agung Soal Kasus Penganiayaan David Ozora
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum AGH Bhirawa J Arifi resmi ajukan kasasi kliennya ke Mahakamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu AGH pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora resmi mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, adapun pengajuan memori kasasi kliennya itu untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa AGH tidak bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Yang pada intinya kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," ujar Bhirawa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Pidana Penjara Potensi Timbulkan Tindakan Kriminal Saat AGH Dewasa, Ahli Hukum: Hakim Tidak Cermat

Diajukannya kasasi AGH ke MA dikatakan Bhirawa bahwa pihaknya ingin menggunakan segala upaya hukum yang telah disediakan oleh negara bagi setiap warga negara untuk proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya akan berjuang sampai akhir untuk agar AG ditetapkan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 lalu itu.

"Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Tak Mendapatkan Pendidikan Selama Ditahan, KPAI: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Baca juga: Lewat Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AGH Jelaskan Klaim Soal Merokok Hingga Merekam Penganiayaan David

Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH

Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas