Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik

Kejati DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sesuai prosedur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kejati DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sesuai prosedur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) sudah sesuai prosedur.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut jika tidak ada upaya mengulur-ulur menerima berkas perkara kasus tersebut.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Pasal yang Digunakan Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas

Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

BERITA REKOMENDASI

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," jelas Agus.

Segera Disidang

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick


Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas