Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara soal alasan tak menahan suami istri di Depok yang menjadi tersangka karena kasus KDRT.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. | Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara soal alasan tak menahan suami istri di Depok yang menjadi tersangka karena kasus KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.

AKBP Yogen menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.

Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya.

Kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.

"Kasus ini berawal dari aksi saling lapor di Polres Depok, dimana sang istri melaporkan terlebih dahulu, kemudian sang suami melaporkan kemudian," kata AKBP Yogen dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Kasus KDRT di Depok Ditangani dengan Adil dan Berimbang 

Akhirnya suami istri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, kasus KDRT pun tetap dilanjutkan.

Terkait penahanan, AKBP Yogen menyebut sang suami tidak bisa ditahan karena mengalami luka yang parah di alat vitalnya dan harus menjalani operasi.

Sehingga pihak rumah sakit merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri

"Untuk penahanan karena memang luka sang suami ini sangat parah ya, harus dilakukan operasi."

"Sehingga ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.

Kemudian sang istri yang sebelumnya sempat ditahan kini mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Depok.

Diketahui Kapolres Depok memutuskan penangguhan penahanan ini atas rekomendasi kesehatan sang istri yang sedang sakit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas