Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara soal alasan tak menahan suami istri di Depok yang menjadi tersangka karena kasus KDRT.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. | Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara soal alasan tak menahan suami istri di Depok yang menjadi tersangka karena kasus KDRT. 

"Akan dilakukan penahanan tapi kemudian sang istri ini sakit, sehingga akhirnya rekomendasi dari kesehatan tersebut, Pak Kapolres juga memutuskan untuk dilakukan penangguhan penahanan," imbuh AKBP Yogen.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Pasutri Sama-sama Jadi Tersangka, Kenapa Hanya Istri yang Ditahan?

Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)

Sementara itu, Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku menyesalkan keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menahan PB dengan alasan tak kooperatif karena tak menghadiri tahap Restorative Justice dengan suaminya.

"Apakah jika sang istri tidak hadir saat klarifikasi dan saat RJ apakah benar membuktikan sang istri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?" kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Viral Kisah Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lukai Suaminya hingga Operasi

Menurut Poengky, hal itu lantaran hanya karena kurangnya komunikasi antara penyidik dan korban PB sehingga dalam hal itu penyidik menyimpulkan bahwa PB dianggap tidak kooperatif dan justru melakukan penahanan.

Padahal dikatakan Poengky, penahanan terhadap PB ini semestinya bisa dihindari terlebih sang istri diduga yang menjadi korban dari kasus KDRT itu sendiri.

BERITA REKOMENDASI

"Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap penyidik dapat membebaskan sang istri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas