KY Akan Periksa Laporan Koalisi AG-AP Soal Putusan Hakim Dalam Sidang Kasus Anak AG
Komisi Yudisial (KY) disebut akan memeriksa laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH
Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.