Sempat Ditahan, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok
Polisi menangguhkan penahanan terhadap istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok berinisial PB.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan terhadap istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok berinisial PB.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adilah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini diketahui, PB dan suaminya berinisial B sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.
Namun, karena luka yang diderita suami dan perlu mendapat perawatan medis, akhirnya sang suami tidak dilakukan penahanan sehingga diviralkan di media sosial.
"Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan yang suami dilakukan penahanan istri layak dilakukan penahanan hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimbang mangkanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," ucapnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.