Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan
Para pegawai dari ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit menuntut Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
“Pasti setiap warga negara pasti membutuhkan aparat kepolisian."
"Diminta atau tidak diminta, pasti masyarakat membutuhkan," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Pembongkaran Ruko di Pluit, Tutupi Saluran Air hingga Petugas Naik ke Atap
Beri Apresiasi Pemprov DKI Jakarta
Riang Prasetya menganggap laporannya yang sejak 2019 akhirnya ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta sebagai harapan yang telah terpenuhi.
Ia mengatakan, tindak lanjut pemerintah dengan pembongkaran puluhan ruko yang melanggar tersebut sejatinya soal naluri kebangsaan.
"Ini bukan soal bagaimana perasaan saya, saya cuma merasa bahwa Indonesia ini masih ada naluri kebangsaan."
"Karena kalau seandainya pejabat sudah memiliki naluri kebangsaan, dia akan lebih berani bertindak," ungkap Riang di kantornya, Kamis, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar Paksa, Buntut Bangunan Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air
Setelah akhirnya Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban, Riang pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya.
"Ini gambaran pejabat-pejabat kita yang memiliki naluri kebangsaan yang baik," lanjutnya.
Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sudah bertahun-tahun dirampas pemilik ruko.
"Tadi sudah kami lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya, keperluannya," jelasnya, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Puluhan Ruko di Pluit Dibongkar karena Bangunan Menutup Saluran Air dan Berada di Bahu Jalan
Ia mengungkapkan, ada sekira 20 ruko yang dibongkar pada Rabu lalu.
Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.